Update HSPK Kab Malang
Kabupaten Malang merilis Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan (SHS) untuk anggaran 2026. Dokumen ini menjadi dasar utama Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi (HSPK) dan diterbitkan pada 25 Juni 2025 untuk memastikan transparansi serta efisiensi proyek infrastruktur lokal. Kontraktor, pengembang, dan pemerintah daerah di Malang Raya sangat membutuhkan update ini sehari-hari.
Poin Kunci Perbup 10/2025
Perbup ini secara langsung menetapkan harga satuan bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan biaya alat berat sebagai fondasi HSPK tahun 2026. Pemerintah menyesuaikan harga terkini agar pengadaan barang serta jasa konstruksi berjalan adil dan realistis. Anda bisa langsung mengakses dokumen lengkap di JDIH Kabupaten Malang, yang sudah tercatat status “berlaku”.
Mudah Akses Dokumennya
- Buka Halaman JDIH: Saksikan detailnya di
http://jdih.malangkab.go.id/produk-hukum/peraturan-bupati/2025/10/peraturan-bupati-malang-nomor-10-tahun-2025-tentang-standar - Unduh PDF: Langsung klik
https://jdih.malangkab.go.id/system/files/2025-07/Perbup%2010%20Tahun%202025%20SHS_compressed_0.pdf
Portal resmi seperti ini bikin verifikasi data jadi cepat dan terpercaya untuk Anda
Manfaat Nyata buat Kontraktor
SHS 2026 ini langsung memengaruhi biaya proyek seperti pondasi, dinding bata, dan sewa alat berat—mirip revisi 2024 yang menaikkan upah mandor jadi Rp135.000 per hari. Kontraktor lokal di Kabupaten Malang harus segera adopsi standar ini agar terhindar sanksi dan tender proyek berjalan mulus. Update begini benar-benar dorong pertumbuhan infrastruktur Malang Raya sambil jaga anggaran daerah tetap sehat.
BACA JUGA : BPBD Malang Tangani Rumah Ambruk di Singosari Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Satu Anak Luka
