Proses Penetapan UMP 2026 Masih Berjalan, Putusan MK Jadi Dasar Utama

Proses Pembahasan Berlanjut

Pemerintah saat ini tengah membahas serius penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Pembahasan ini menyusul putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan proses ini melibatkan dialog sosial yang intens. Dialog tersebut berlangsung antara pemerintah, serikat buruh, dan dunia usaha. Tujuannya agar keputusan yang diambil adil dan bijaksana.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan hal penting. Penetapan UMP harus berlandaskan pada kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Ini berbeda dari metode sebelumnya yang hanya menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Keputusan ini menjadi pijakan utama dalam merancang formula kenaikan UMP ke depan. Dengan demikian, pekerja mendapatkan upah yang benar-benar mencukupi kebutuhan dasar mereka.

“Putusan MK itu adalah acuan nomor satu yang harus kita ikuti. Setelah itu, kita akan lihat bagaimana yang terbaik untuk semua pihak, terutama buruh dan pengusaha,” ujar Menaker Yassierli.

Usulan dari Berbagai Pihak: Kenaikan UMP antara 8,5% sampai 10,5%

Berbagai serikat pekerja telah mengajukan usulan kenaikan UMP yang cukup signifikan. Mereka menyampaikan usulan ini pada pertemuan dengan pemerintah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan angka kenaikan sekitar 8,5 persen hingga 10,5 persen. KSPI menghitung usulan itu berdasarkan inflasi yang diperkirakan mencapai 3,26 persen. Mereka juga memasukkan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen serta faktor indeks lainnya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan kenaikan sebesar 8 persen. Mereka menggunakan perhitungan serupa. Di tingkat daerah, misalnya di Sulawesi Selatan, buruh menuntut kenaikan hingga 10 persen. Tuntutan ini bertujuan mengembalikan daya beli yang sempat tertekan selama pandemi.

Tata Cara Penetapan dan Target Selesai November 2025

Pemerintah menargetkan penyelesaian pembahasan UMP 2026 paling lambat pada November tahun ini. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 mengatur proses ini. Peraturan tersebut memberikan kerangka waktu serta metodologi penentuan UMP berbasis KHL.

Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti pentingnya transparansi dalam survei harga kebutuhan pokok. Survei ini menjadi dasar penghitungan KHL. Dengan transparansi, pekerja, pengusaha, dan publik bisa memercayai hasil akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *