Penandatanganan Piagam Board of Peace (BoP) oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Kamis, 22 Januari 2026 di Davos, Swiss, menandai dimulainya operasional Board of Peace sebagai badan internasional baru yang bertugas mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.
Board of Peace sejatinya merupakan badan internasional yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam kerangka Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict (20-Point Roadmap). Pembentukan badan ini memperoleh legitimasi melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 Tahun 2025, yang juga merujuk pada pembentukan pemerintahan Gaza bersifat teknokratis dan non-politis melalui National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).
Dalam mandat utamanya, Board of Peace bertugas mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta rekonstruksi Gaza. Namun, keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu dari 25 negara anggota membawa konsekuensi serius, yakni kewajiban membayar iuran sebesar Rp17 triliun, sebagaimana diatur dalam Bab II Huruf C Piagam Board of Peace.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 Pemerintah Indonesia hanya memperoleh penerimaan pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp9,17 triliun. Artinya, iuran keanggotaan Board of Peace hampir dua kali lipat dari penerimaan pajak sektor digital nasional dalam satu tahun.
Kritik atas Kebijakan dan Proses Pengambilan Keputusan
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang menilai langkah ini sebagai kebijakan yang krusial namun minim pertimbangan terhadap kondisi krisis ekonomi nasional. Lebih jauh, penggunaan anggaran yang bersumber dari Kementerian Pertahanan tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga pengawas pemerintah.
Board of Peace, meskipun mengusung narasi perdamaian, dalam piagamnya tidak secara spesifik mengatur kepentingan substantif rakyat Gaza. Skema yang digunakan justru mengedepankan sistem pay-to-play, di mana kondisi finansial menjadi faktor utama penentu pengaruh dan akses, bukan keberpihakan atau representasi komitmen perdamaian yang sejati.
Iuran keanggotaan juga tidak menjamin bahwa pandangan dan kepentingan negara anggota akan memperoleh ruang dalam proses pengambilan kebijakan. Kendali penuh berada di tangan Donald Trump dan Dewan Eksekutif, menjadikan negara anggota sekadar partisipan aktif tanpa kewenangan strategis, khususnya dalam isu Gaza.
Realitas Lapangan yang Bertolak Belakang
HMI Cabang Malang menilai bahwa Board of Peace justru mereproduksi pola kolonialisme gaya baru, di mana penghancuran narasi menjadi instrumen penjajahan modern. Indonesia hanya memiliki masa keanggotaan tiga tahun, tanpa adanya poin khusus yang secara tegas membahas kondisi nyata Gaza hari ini: pendudukan wilayah, krisis kemanusiaan, dan hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.
Undangan Amerika Serikat kepada Indonesia dan negara lain patut dipertimbangkan ulang, mengingat Board of Peace dipimpin langsung oleh Donald Trump sebagai Ketua Seumur Hidup. Dari tujuh anggota Executive Board pendiri, enam di antaranya merupakan warga negara Amerika Serikat, yang secara jelas menunjukkan dominasi kepentingan Amerika dan lingkaran politik Trump.
Narasi ini semakin dipertegas dengan diundangnya pemuka agama dan pimpinan organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam pertemuan di Istana pada Selasa, 2 Februari 2026. Namun, pertemuan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan publik secara substantif terkait posisi Board of Peace dalam menyelesaikan akar persoalan Gaza.
Tata Kelola Elitis dan Tidak Partisipatif
HMI Cabang Malang menegaskan bahwa kepemimpinan dalam organisasi internasional semestinya berlandaskan posisi kelembagaan, bukan posisi individual. Model kepemimpinan personalistik yang diterapkan dalam Board of Peace tidak merepresentasikan masyarakat sipil Palestina yang memahami kondisi nyata di Gaza.
Dengan struktur yang top-down, elitis, dan terpusat, Board of Peace bukanlah cerminan pendekatan partisipatif yang melibatkan suara korban konflik. Sebaliknya, badan ini berpotensi menjadi instrumen kebijakan luar negeri Amerika Serikat sekaligus warisan politik personal Donald Trump.
Atas dasar tersebut, HMI Cabang Malang menilai bahwa keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace perlu dikaji ulang secara kritis, terbuka, dan demokratis, agar tidak menjauh dari amanat konstitusi serta komitmen Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Ditulis oleh : Mirdan Idham. ketua Umum HMI Cabang Malang
