Anggaran Hibah Kabupaten Malang Tembus Rp 159,9 Miliar, Zulham Desak APH Perketat Pengawasan

MALANG — Realisasi anggaran hibah dalam APBD Kabupaten Malang 2026 mencapai Rp 159,9 miliar, angka yang dinilai cukup besar dan membutuhkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH). Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa potensi penyimpangan akan selalu terbuka jika pengelolaan hibah tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kita semua tahu masih ada pemeriksaan kejaksaan terkait hibah KONI tahun 2023 dan 2024. Itu harus menjadi catatan penting agar ke depan tidak terulang,” ujar Zulham, politisi muda sekaligus Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Rabu (…).

Zulham menekankan bahwa hibah idealnya diberikan kepada sektor-sektor yang memberi dampak langsung kepada masyarakat, terutama yang menyangkut layanan dasar. Ia mencatat empat OPD akan menerima alokasi hibah terbesar pada 2026, yakni:

Dinas Pendidikan – Rp 86,1 miliar

Dinas Kesehatan – Rp 27,6 miliar

Bakesbangpol – Rp 17,2 miliar

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan – Rp 12,6 miliar

“Ruang fiskal kita sedang menyempit akibat efisiensi besar-besaran dari pemerintah pusat. Maka tidak boleh lagi ada dana hibah yang tidak tepat sasaran, apalagi tidak efektif,” tegas Zulham, yang juga menjabat Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang.

Pendapatan Daerah Turun, Belanja Ikut Terkoreksi

Dalam rancangan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan Rp 4,33 triliun, turun drastis Rp 529,27 miliar dari target 2025. kondisi yang sama terjadi pada rencana belanja daerah yang disusun sebesar Rp 4,47 triliun, atau berkurang Rp 547,03 miliar dibanding alokasi tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut merupakan dampak langsung dari pemangkasan dana transfer oleh Kementerian Keuangan hingga Rp 644 miliar pada 2026.

Soroti Hibah Pertanian dan UPLAND: “Tulang Punggung Kabupaten Harus Lurus”

Sebagai anggota Komisi IV, Zulham juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Hibah UPLAND di sektor pertanian. Ia mengingatkan bahwa program hibah pertanian pernah menjadi sorotan publik pada 2017 setelah diperiksa Unit Tipikor Polres Malang.

Selain itu, pada 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih melakukan pemeriksaan terkait hibah APBD Jatim 2019–2022 di sektor pertanian di Kabupaten Malang, termasuk memanggil sejumlah saksi dari kelompok masyarakat (Pokmas) dan kepala desa.

“Pertanian itu tulang punggung Kabupaten Malang. Karena itu harus lurus, tidak boleh bengkok. Tidak ada yang kebal hukum, semuanya sama dan harus taat asas,” tegasnya.(Aln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *