MALANG – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah sebagai fondasi keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dirangkai dengan pembagian akta wakaf serta penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga, di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Dalam pemaparannya, Ahmad Irawan menekankan bahwa program strategis ATR/BPN bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah nyata negara dalam melindungi hak-hak rakyat atas tanah. Menurutnya, sertifikasi tanah dan legalisasi aset wakaf menjadi instrumen penting untuk mencegah konflik agraria, memperkuat ekonomi warga, serta menjamin keberlanjutan pemanfaatan tanah untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
“Tanah yang memiliki kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun aset wakaf yang dimanfaatkan bagi kepentingan umat. Negara hadir untuk memastikan itu,” ujar Ahmad Irawan di hadapan peserta kegiatan.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, yang turut memberikan penjelasan teknis terkait program ATR/BPN, khususnya percepatan pendaftaran tanah dan pelayanan pertanahan yang transparan serta akuntabel. Sinergi antara DPR RI dan jajaran BPN, menurut Ahmad Irawan, menjadi kunci agar program strategis dapat tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat desa.
Momentum penyerahan akta wakaf dan SHM menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan agraria. Ahmad Irawan berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah semakin meningkat, sekaligus mendoronng pemanfaatan aset tanah secara produktif dan berkelanjutan.
“Komisi II DPR RI akan terus mengawal program ATR/BPN agar berjalan konsisten, berpihak pada rakyat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” pungkasnya.
Kegiatan di Desa Pringu tersebut mendapat sambutan positif dari warga dan unsur pemerintahan setempat, yang menilai sosialisasi dan penyerahan dokumen pertanahan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola agraria di Kabupaten Malang.(*)
