You are currently viewing Mochamad Anton: Jejak Langkah, Kiprah, dan Harapan Baru untuk Kota Malang

Mochamad Anton: Jejak Langkah, Kiprah, dan Harapan Baru untuk Kota Malang

Mochamad Anton: Menoreh Jejak, Mengukir Kiprah, dan Membawa Harapan Baru untuk Kota Malang

Mochamad Anton, yang lebih dikenal sebagai Abah Anton, selalu menjadi bagian integral dari sejarah perkembangan Kota Malang. Lahir di Malang pada 31 Desember 1965, Abah Anton telah menorehkan banyak prestasi di dunia bisnis dan politik kota ini. Sebagai pengusaha sukses, ia menjabat sebagai Direktur PT Maju Jaya Makmur Sentosa, PT Chandra Wijaya Sakti, dan CV Surya Kencana. Dengan kesuksesannya di sektor usaha kecil dan menengah (UKM), Abah Anton menginspirasi banyak kalangan dan membuktikan betapa pentingnya sektor ini dalam menggerakkan ekonomi daerah.

Selain sukses di dunia bisnis, Abah Anton juga aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan. Sebagai Bendahara MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Lowokwaru dan Bendahara PC Nahdlatul Ulama Kota Malang periode 2011–2016, ia menunjukkan komitmennya yang kuat dalam mengembangkan organisasi keagamaan. Ia juga menjabat sebagai Ketua PITI Malang Raya dan Pembina Koperasi Petani Tebu Satwil Jatim dan Jateng, yang semakin mempertegas perannya dalam masyarakat. Karier politiknya dimulai dari bawah sebagai Ketua RW 01 Kelurahan Tlogomas, sebelum akhirnya menjadi Ketua DPC PKB Kota Malang sejak 2014 hingga sekarang.

Saat menjabat sebagai Wali Kota Malang periode 2013–2018, Abah Anton membawa banyak perubahan signifikan bagi kota ini. Di bawah kepemimpinannya, pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi kreatif mengalami peningkatan yang menjadikan Kota Malang sebagai pusat kreativitas di Indonesia. Namun, perjalanan politik Abah Anton tidak selalu mulus. Pada tahun 2018, ia terjerat kasus korupsi dan harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Meski demikian, banyak warga Malang tetap merindukan sosoknya dan melihatnya sebagai pemimpin visioner yang dekat dengan rakyat.

Pencalonan Kembali dan Dasar Hukum yang Mendukung

Saat ini, di tengah kerinduan masyarakat, Abah Anton kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Kota Malang. Meskipun pernah terlibat dalam kasus korupsi, dasar hukum yang ada memberikan peluang bagi Abah Anton untuk berkompetisi lagi dalam Pilkada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mantan narapidana kasus korupsi tetap bisa mencalonkan diri asalkan telah mengumumkan statusnya kepada publik dan tidak sedang dicabut hak politiknya.

Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 juga mengharuskan calon mantan narapidana untuk jujur dan terbuka mengenai statusnya, serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 memperkuat bahwa mantan narapidana, termasuk dalam kasus korupsi, dapat mencalonkan diri setelah lima tahun menyelesaikan hukuman, asalkan tidak ada aturan lain yang melarang secara khusus.

Harapan Baru untuk Kota Malang

Dengan dasar hukum yang mendukung dan dukungan publik yang kuat, Abah Anton memiliki peluang besar untuk kembali memimpin Kota Malang. Dengan rekam jejak yang pernah membawa perubahan besar dalam pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi kreatif, ia siap membawa Kota Malang ke arah yang lebih baik. Abah Anton menekankan pendekatan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel sebagai agenda utamanya dalam pencalonan kali ini.

Masyarakat Kota Malang tentunya memiliki harapan besar terhadap pemimpin yang akan datang. Jika Abah Anton terpilih kembali, ia akan melanjutkan pembangunan yang sempat tertunda dan membawa Kota Malang menuju masa depan yang lebih cerah. Sosoknya yang karismatik dan dekat dengan rakyat, meskipun pernah tersandung kasus hukum, tetap memiliki tempat di hati warga Malang.

BACA LEBIH LANJUT MENGENAI WISATA KOTA MALANG

Tinggalkan Balasan