MALANG – Keberadaan tempat hiburan malam yang berdiri berdekatan dengan sekolah dan kampus di Kota Malang memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas hiburan hingga larut malam dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama di kawasan pendidikan.
Sorotan tersebut datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang. Organisasi mahasiswa ini menilai keberadaan hiburan malam di sekitar lembaga pendidikan berpotensi merusak iklim belajar dan bertentangan dengan semangat perlindungan ruang pendidikan yang aman dan kondusif.
Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan warga, khususnya dari wilayah Kecamatan Blimbing, terkait kebisingan dan aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga dini hari.
“Kami menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu kenyamanan dan kondusivitas lingkungannya, terutama saat jam istirahat malam,” ujar Mirdan, Selasa (31/12/2025).
Menurutnya, lingkungan pendidikan seharusnya steril dari aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, keamanan, dan pembentukan karakter peserta didik.
“Lingkungan pendidikan harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi merusak konsentrasi belajar, moral, dan keamanan peserta didik. Ini adalah tanggung jawab negara dan pemerintah daerah,” tegasnya.
HMI Cabang Malang juga menilai keberadaan hiburan malam di dekat sekolah dan kampus tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan pemanfaatan ruang memperhatikan fungsi sosial dan kepentingan umum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa negara berkewajiban menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran.
Di tingkat daerah, HMI menyoroti Peraturan Daerah Kota Malang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Perda Ketertiban Umum, yang mengatur pemisahan kawasan pendidikan dari kegiatan usaha hiburan malam.
“Jika aturan zonasi dijalankan secara konsisten, maka tempat hiburan malam tidak semestinya berdiri berdekatan dengan sekolah dan kampus,” kata Mirdan.
Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Malang mendesak Pemerintah Kota Malang, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan serta pengawasan di lapangan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” ujarnya.
HMI Cabang Malang menegaskan akan terus mengawal isu pendidikan, moral, dan keadilan tata ruang publik di Kota Malang sebagai bagian dari kontrol sosial mahasiswa.
“Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Maka ruang pendidikan wajib dilindungi,” pungkas Mirdan. (aln)
