Refleksi Hari Pers Nasional 2026: Algoritma Berita, Personalisasi Informasi, dan Tantangan Hak Publik di Era DigitalMalang

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh setiap 9 Februari menjadi momentum penting untuk meninjau kembali peran pers di tengah arus digitalisasi informasi yang kian masif. Pada HPN 2026, dunia jurnalistik dihadapkan pada tantangan baru: dominasi algoritma informasi, personalisasi berita, serta implikasinya terhadap pemenuhan hak-hak dasar publik dalam masyarakat demokratis.
Isu ini menjadi sorotan Wakil Rektor Bidang Manajemen Informasi,

Perencanaan dan Pengembangan Universitas Islam Majapahit (UNIM), sekaligus Pembina UKM Pers Majapadma, Dr. Sakban Rosidi, M.Si. Menurutnya, kemajuan teknologi informasi memang membuka akses luas terhadap berita, namun di sisi lain menghadirkan persoalan serius yang patut dikritisi bersama.


Algoritma Informasi: Antara Efisiensi dan Risiko Monotoni Berita


Dr. Sakban menilai, pembaca saat ini kerap menjumpai berita dengan topik dan sudut pandang yang serupa, meski berasal dari media berbeda. Fenomena tersebut tak lepas dari peran algoritma digital yang bekerja berdasarkan pola konsumsi pengguna.


“Algoritma belajar dari kebiasaan kita membaca, lalu menyajikan informasi yang dianggap paling relevan. Masalahnya, relevan menurut mesin belum tentu penting bagi kepentingan publik,” ujarnya.


Di satu sisi, algoritma membantu media menyajikan konten yang sesuai minat audiens dan meningkatkan keterjangkauan informasi. Namun di sisi lain, jika tidak dikendalikan, personalisasi berlebihan justru berpotensi menyempitkan cakrawala berpikir pembaca dan mengaburkan keberagaman perspektif.


Personalisasi Berita dan Ilusi Kebebasan Informasi


Personalisasi berita sering dipahami sebagai bentuk kemajuan teknologi yang memudahkan publik. Namun Dr. Sakban mengingatkan adanya ilusi kebebasan dalam mekanisme tersebut. Publik merasa bebas memilih informasi, padahal sesungguhnya pilihan telah disaring oleh sistem algoritmik.


Dalam konteks ini, pers dituntut tetap menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan publik, agar tidak sepenuhnya larut dalam logika klik dan trafik semata.


Hak Alamiah Manusia dalam Perspektif Jurnalisme


Mengacu pada pemikiran filsuf John Locke dalam Two Treatises of Government, Dr. Sakban mengaitkan fenomena ini dengan tiga hak alamiah manusia: hak hidup (right of life), hak kebebasan (right of liberty), dan hak kepemilikan atau warisan (right of estate).

  • Hak hidup, dalam konteks informasi, mencakup hak memperoleh berita yang sehat, proporsional, dan tidak memanipulasi emosi publik.
  • Hak kebebasan berarti kebebasan berpikir dan menilai informasi secara mandiri, bukan sekadar menerima apa yang disodorkan algoritma.
  • Hak warisan tidak hanya bersifat materi, tetapi juga intelektual dan sosial, berupa kualitas informasi yang diwariskan kepada generasi berikutnya.


Namun demikian, Dr. Sakban juga menegaskan bahwa teknologi bukan sepenuhnya ancaman. Tantangan utama justru terletak pada bagaimana pers dan jurnalis mengelola teknologi tersebut secara etis dan bertanggung jawab.


Peran Baru Pers: Dari Produsen Berita ke Penjernih Informasi


Di era jurnalisme digital, pers tidak lagi cukup berperan sebagai penyampai fakta. Informasi kini berlimpah, namun kedalaman dan konteks justru semakin langka.


“Pers harus bertransformasi menjadi clearing house of information—bukan menambah kebisingan, melainkan menyaring dan menjernihkan,” tegasnya.


Jurnalis dituntut hadir sebagai analis, mampu membaca pola, menjelaskan relasi antarperistiwa, serta menguraikan implikasi sosial dari sebuah berita. Dengan begitu, pers tetap relevan sebagai penjaga nalar publik di tengah derasnya arus informasi digital.


HPN 2026: Momentum Evaluasi Bersama


Peringatan Hari Pers Nasional 2026 menjadi pengingat bahwa masa depan pers tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh komitmen etis insan pers dalam menjaga kualitas informasi. Algoritma dapat menjadi alat bantu, namun kendali tetap harus berada di tangan manusia.


Hanya dengan keseimbangan antara inovasi teknologi dan tanggung jawab jurnalistik, pers dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi sekaligus pengawal hak-hak dasar masyarakat di era digital. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *