Rabu, 29 Maret 2023
spot_img

Pro Kontra Sekolah Jam 5 Pagi di NTT : Demi Etos Kerja?

sekilasmalang.com, Pendidikan – Pro Kontra Sekolah Jam 5 Pagi di NTT : Demi Etos Kerja?

Baru-baru ini dunia pendidikan Indonesia digemparkan dengan peraturan masuk sekolah jam 5 pagi di NTT. Yap, sebuah kebijakan yang ditetapkan di salah satu daerah bagian timur Indonesia yakni Nusa Tenggara Timur ini pastinya mengundang banyak sekali pertanyaan di kalangan masyarakat Indonesia.

Keviralan berita ini dimulai dengan sebuah video yang menampilkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta agar aktivitas sekolah khusus bagi siswa SMA dan SMK di Kupang, NTT dimulai sejak pukul 05.00 Wita. Tentunya hal ini menjadi sorotan publik. Banyak yang tidak setuju dengan kebijakan yang diterapkan oleh Gubernur NTT ini lantaran aktivitas sekolah yang dianggap tidak logis.

Awal Dikeluarkan Kebijakan Sekolah Pukul 5 Pagi

Dilansir dari detik.com, pernyataan Gubernur Viktor itu disampaikan dalam pertemuan guru serta kepala SMA dan SMK di Kota Kupang pada Rabu (23/2). Pertemuan tersebut terungkap dengan viralnya sebuah video yang berdurasi 1 menit 43 detik yang isinya mengenai aturan masuk sekolah jam 5 pagi.

“Anak itu harus dibiasakan bangun pukul 04.00 Wita sehingga pukul 04.30 Wita mereka sudah harus jalan ke sekolah sehingga pukul 05.00 Wita sudah harus di sekolah supaya apa, ikut etos kerja,” ujar Viktor dalam video viral, dilihat detikBali, Senin (27/2).

“SMP nggak boleh, kalau SMA dia tidur, mulai tidur pukul 10.00 Wita jadi pukul 04.00 dia sudah harus bangun, cukup tidur enam jam. Mandi setengah jam, setengah jam perjalanan, di kota ini tidak jauh, 30 menit sudah sampai sekolah, pukul 05.00,” tambahnya sambil menghitung jari tangannya.


Alasan Dikeluarkan Kebijakan Sekolah Pukul 5 Pagi

Dilansir dari surabaya.tribunnews.com, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT ) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan siswa SMA/SMK di Kota Kupang bersekolah pada pukul 05.00 Wita.

Program atau kebijakan ini telah diterapkan di SMAN 6 Kota Kupang, pada 27 Februari 2023. “Program ini sudah berjalan hari ini yakni tadi pagi di SMAN 6 Kupang,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 27 Februari.

Menurut Linus Lusi, program yang diterapkan ini merupakan sebuah langkah baru dan tepat untuk menata wajah pendidikan, sekaligus menggelorakan restorasi pendidikan di NTT. “Kami ingin menata wajah baru pendidikan di NTT melalui program ini yakni dengan kedisiplinan, habitat belajat baru serta program baru,” ungkapnya.

Ia pun memberikan apresiasi yang tinggi atas kesadaran individu, bukan masyarakat yang anaknya sekolah. Tetapi sebagai pembanding di SMAN 6 yang terletak di pinggiran Kota Kupang telah menerapkannya hari ini.

Program ini merupakan langkah inovasi dalam percepatan pembaharuan pendidikan dengan target pembinaan watak, karakter serta penanaman nilai-nilai akademik serta sosial tumbuh dan berkembang pada ekosistem persekolahan di pagi hari.

Ia menegaskan keputusan ini diambil atas berbagai pertimbangan,  yakni kedisiplinan, mutu pendidikan akademik maupun non akademik serta pertimbangan dari aspek astronomi (dalam pertimbangan guru gerografi).

“Berdasarkan pertimbangan ini, maka kami putuskan bersama kepala sekolah se-Kota Kupang untuk jam 5 pagi masuk sekolah,” tuturnya.

Tuai Kontra dan Kritikan Dari Berbagai Pihak


Tentunya kebijakan baru ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Banyak masyarakat yang tidak setuju akan peraturan pendidikan di NTT ini. Hal ini lantaran sekolah yang dimulai pukul 5 pagi merupakan hal yang tidak masuk akal dan merugikan para siswa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo mengatakan bahwa pihaknya menentang kebijakan dari Gubernur NTT ini dan mendesak Gubernur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Heru menyebutkan kebijakan ini tidak memiliki sisi baik bagi anak dan membahayakan tumbuh kembang anak.

Selain dari pihak FSGI, Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mengkritik aturan ini. Huda menilai aturan ini merugikan serta kebijakan yang diambil tidak dikaji secara matang. Kebijakan ini juga disebut belum tersosialisasikan kepada para pmangku kepentingan kependidikan, baik tenaga pendidikan maupun para peserta didik.

Selain itu,alasan kedisiplinan dan kualitas pembelajaran yang menjadi dasar kebijakan ini lahir dianggap tidak relevan. Kualitas pembelajaran lebih ditentukan pada kualitas pendidik, ketersediaan sarana prasarana pendidikan yang memadai, hingga dukungan orang tua siswa.

Tak hanya dari pihak pemerintah, para orang tua siswa pun mayoritas tidak menyetujui kebijakan baru ini. Banyak orang tua yang mengatakan ketidakrelevansian sistem pendidikan ini tidak baik bagi anak-anak.

Masuk pukul 5 pagi tidak serta merta meningkatkan mutu pendidikan. Siswa yang dipaksa untuk berangkat sekolah pukul 5 pagi masih memiliki kondisi  mengantuk dan letih. Serta jam tersebut dianggap bukan waktu yang pas bagi siswa untuk menimba ilmu.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,754PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles