Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU No. 20 Tahun 2025, yang berjalan beriringan dengan KUHP baru efektif 2 Januari 2026, menjadi salah satu reformasi hukum terbesar dalam sejarah Indonesia.
Pemerintah menilai regulasi ini sebagai upaya modernisasi sistem peradilan pidana agar lebih adaptif terhadap tantangan kejahatan kontemporer. Namun, di sisi lain, sejumlah kalangan menilai aturan baru ini masih menyisakan persoalan serius yang berpotensi mengancam prinsip supremasi hukum dan kebebasan sipil.
- Argumen Pemerintah: Efisiensi dan Respons Cepat Aparat
Pemerintah dan aparat penegak hukum berpendapat bahwa KUHAP baru dirancang untuk mempercepat proses penanganan perkara dan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan. Pasal-pasal yang memberi ruang tindakan cepat, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penindakan pada tahap awal, dinilai penting untuk menghadapi kejahatan terorganisir seperti narkotika, terorisme, dan korupsi.
Dalam konteks daerah seperti Malang Raya, yang sepanjang 2025 mencatat peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkoba, fleksibilitas kewenangan aparat dianggap mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dengan beban perkara yang tinggi dan keterbatasan jumlah penyidik serta jaksa, aturan baru diharapkan dapat memangkas prosedur yang berbelit.
- Kekhawatiran Publik: Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Namun, kritik datang dari akademisi, advokat, dan aktivis hak asasi manusia. Sejumlah pasal dalam KUHAP baru dinilai rawan multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Pasal yang memungkinkan tindakan aparat tanpa izin hakim dengan alasan “keadaan mendesak” dianggap melemahkan fungsi kontrol yudisial.
Kekhawatiran ini semakin menguat ketika KUHAP baru dibaca bersamaan dengan KUHP baru, yang masih memuat pasal-pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal-pasal tersebut dikhawatirkan dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan kritik publik, terutama di ruang digital.
Agus Subyantoro, S.H., Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen sekaligus Kepala BBHAR Kabupaten Malang, menegaskan bahwa tanpa pengawasan ketat, regulasi baru ini berisiko meningkatkan salah tangkap, salah tahan, dan kriminalisasi berlebihan. “Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa menurun jika hukum dirasakan lebih berpihak pada kekuasaan daripada keadilan,” ujarnya.
- Tumpang Tindih Kewenangan dan Tantangan Implementasi
Isu lain yang mengemuka adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara Polri, Kejaksaan, dan KPK, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Tanpa aturan turunan yang jelas seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kapolri (Perkap), aparat di lapangan dinilai masih bekerja dalam ketidakpastian hukum.
Di Malang Raya, kondisi ini diperparah oleh menumpuknya perkara di pengadilan negeri, sementara jumlah hakim dan jaksa belum ideal. Dalam situasi seperti ini, harmonisasi antar-lembaga menjadi krusial agar reformasi hukum tidak justru memperlambat proses peradilan.
- Pembelajaran dari Negara Lain
Pengalaman negara lain menunjukkan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan. Malaysia dan Singapura relatif berhasil menjaga koordinasi antar-penegak hukum, sementara Thailand dan Filipina masih menghadapi problem serupa dengan Indonesia. Dalam tradisi hukum global, sistem common law menekankan independensi jaksa, sedangkan civil law menuntut keseimbangan antara penyidik dan penuntut umum—keseimbangan yang masih dicari Indonesia.
Perlu Evaluasi dan Dialog Berkelanjutan
Polemik KUHAP dan KUHP baru menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana tidak cukup hanya dengan perubahan undang-undang, tetapi juga membutuhkan transparansi, partisipasi publik, serta evaluasi berkelanjutan. Pemerintah didorong untuk segera menerbitkan aturan turunan dan membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil.
Tanpa langkah korektif, kekhawatiran terhadap melemahnya perlindungan hak warga negara akan terus membayangi. Sebaliknya, dengan pengawasan yang kuat dan implementasi yang tepat, KUHAP dan KUHP baru berpotensi menjadi fondasi sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berkeadilan—baik di Malang Raya maupun di tingkat nasional. (frb)
