Sekilasmalang.com, Serba serbi – Pelaku UMKM, Bingung Proses Pembuatan PT, Baca Penjelasanya Disini!
Upaya Pemerintah dalam mendukung perkembangan laju ekonomi terus dilakukan. Terlebih, terhadap pengusaha yang bergerak di sektor Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah ini terbukti dengan diterbitkanya PP No.29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
Faktanya, lebih banyak usaha kecil dan menengah memilih hanya menggunakan badan usaha daripada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal demikian karena publik menganggap pendirian badan hukum berbentuk PT cenderung mahal serta memerlukan persyaratan ribet yang harus dipenuhi.
Akhirnya, pelaku usaha berskala kecil menengah banyak memilih badan usaha seperti UD dan CV.
Sejalan dengan hal tersebut, Partner pada Mulyana Abrar Advocates, Fifiek Woelandara Mulyana, seperti dilansir Hukum Online mengatakan bahwa pendirian badan usaha seperti UD, CV, maupun Firma memang identik dengan usaha kecil menengah. Hal ini karena biaya pendiriannya yang cukup minim jika dibandingkan dengan PT.
Fifiek menjelaskan, untuk saat ini saja, pengusaha harus mengeluarkan setidaknya Rp 10 juta. Biaya tersebut menurutnya untuk PNBP, jasa notaris, dan lain lain. Hal demikian yang menurut Fifiek menjadi penyebab utama penggusaha enggan mendirikan PT.
“Untuk pendirian PT ada biaya PNBP, ada pengumuman BN dan TN. Sekarang saja untuk pendirian PT itu dikenakan Rp4 juta, disamakan semua. Biaya yang keluar kalau sekarang minimal RP 5 juta, itu kalau ada notaris yang bersedia. Ya bisa sampai Rp10 juta,” terangnya, Selasa, (26/11).
Lebih lanjut, Fifiek menganggap pemerintah perlu melakukan deregulasi. Supaya dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM bisa tepat sasaran. Hal ini menurut Fifiek, agar memudahkan pelaku usaha pemula untuk mendirikan PT.
“Harus ada deregulasi, memudahkan. Jadi dikasih keringanan bayar PNBP untuk UMKM ya dimudahkan bayarnya, bayar pajaknya. Orang UMKM dapat keringanan pajak masa pendiriannaya tidak dapat keringaan, begitu saja,” jelasnya.
Disinggung soal UMKM harus mendirikan PT ketimbang CV, Fifiek menegaskan, pendirian badan hukum (PT, yayasan, koperasi) punya risiko hukum yang berbeda dengan pendirian badan usaha (UD, CV, Firma, dan lainnya). Apa saja?
Daftar PT Mudah dan Murah, klik disini!
Pertama, secara substansi badan hukum terdapat pemisahan harta antara pemilik badan hukum dengan badan hukum. Sehingga apa yang dimiliki oleh pendiri badan hukum bukanlah aset dari badan hukum. Sementara sebaliknya, badan usaha memiliki kepemilikan aset yang menyatu dengan pribadi.
Kedua, dari sisi tanggung jawab. Dalam badan usaha dikenal dengan tanggung renteng jika perusahaan mengalami kerugian. Sementara dalam badan hukum, tanggung jawab renteng baru berlaku ketika ada unsur manipulasi yang dilakukan oleh pemilik saham sehingga pemilik saham diminta pertanggung jawabannya.
Dengan menimbang kekurangan dan kelebihan badan usaha dan badan hukum, Fifiek menyarankan kepada UMKM untuk lebih memilih pendirian badan hukum ketimbang badan usaha. Apalagi pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam pembuatan PT, salah satunya dengan adanya Online Single Submission (OSS).
“Kalau sekarang selalu ada pandangan bahwa bikin CV saja dulu nanti ditingkatkan jadi PT. Nah itu enggak bisa disamakan. CV dan PT dua bentuk usaha yang berbeda, jadi kalau CV ke PT ya harus bubar lagi CV-nya dan harus bikin lagi PT baru. Kalau sekarang itu tidak recommended bikin CV, lebih baik bikin PT apalagi untuk UMKM itu sudah ada PP 29/2016 yang jumlah berdasarkan kesekapatan Rp10 juta juga boleh. Cuma di OSS masih banyak kendala, aturan modal itu belum ditarik dan masih kenal modal minimal Rp50 juta sementara di PP itu sudah boleh di bawah Rp10 juta,” tambahnya.
Dari sisi pembuatan akta badan usaha maupun badan hukum, Notaris Irma Devita, menegaskan jika proses pembuatan akta cukup mudah. Syaratnya cukup melampirkan KTP dan NPWP pribadi dari para pendiri minimal dua orang. Jika ternyata pendiri adalah suami istri, maka harus ditambah satu orang lagi sebagai pemegang saham.
Selain itu, dalam proses pembuatan PT juga harus memiliki rencana usaha yang nantinya akan menjadi patokan jenis usaha dari PT yang akan didirikan tersebut. “Jadi kita harus mengklarifikasi terlebih dahulu, setelah pembuatan akte terus kemudian sudah di sahkan (Kemkumham) bisa langsung jalan (perusahaannya), jadi enggak susah sama sekali,” kata Irma dalam acara yang sama.
Sama halnya dengan Fifiek, Irma juga merekomendasikan para pelaku usaha UMKM untuk memilih mendirikan PT ketimbang CV. Pasalnya, usaha dengan badan hukum lebih mudah untuk dikembangkan, bisa mengikuti tender dan masuk ke ranah usaha ekspor dan impor. Dan yang lebih penting, PT lebih memiliki perizinan yang jelas. (Sumber: Hukum Online)