Sekilasmalang.com, Nasional – Gegara Covid 19, Tunjangan Hari Raya Bisa Nggak Cair.
Berbagai media merilis soal keseriusan Pemerintah dalam penanganan Covid 19.
Akibatnya, anggaran belanja negara untuk menanggulangi pandemi virus corona (COVID-19).Tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) terancam tak cair.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih mengkaji kebijakan terkait pencairan THR serta gaji ke-13 bagi PNS.
“Kami bersama Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat,” kata Sri Mulyani dilansir Detikcom saat raker bersama Komisi XI DPR secara virtual, Jakarta, Senin (6/4/2020).
“Dengan penerimaan turun 10%, di sisi belanja kami alami tekanan. Langkah-ini masih dan sedang dilakukan, sidang kabinet akan lakukan langkah lain seperti tambahan bansos atau hemat belanja,” lanjutnya.
Lebih lanjut menurut Sri Mulyani outlook pendapatan negara sebesar Rp 1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp 2.233,2 triliun.
Sedangkan dari sisi belanja negara, menurutnya mengalami kenaikan menjadi Rp 2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp 2.540,4 triliun.
Dengan demikian, akan berdampak terhadap defisit APBN menjadi Rp 853 triliun atau 5,07% dari PDB.
Angka defisit naik drastis dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari PDB
Kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 maupun penanggulangan COVID-19 akan terus disampaikan pemerintah kepada DPR.
“Kami sampaikan assessment dan prediksi, ini adalah outlook, basisnya skenario yang kita lihat berdasarkan asumsi yang kita kembangkan,” terangnya.
Mengacu pada tahun lalu, pemberian THR pada PNS diberikan pada 24 Mei 2019. Kebijakan ini mengikuti aturan baru yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Penting diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%.
Jumlah THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.