Sekilas Malang
Jumat, Juli 1, 2022
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sekilas Malang
No Result
View All Result
Sekilas Malang

Gegara Covid 19, Tunjangan Hari Raya Bisa Nggak Cair

Sekilas Malang by Sekilas Malang
2 tahun ago
in Covid 19, Sekilas Nasional
0
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Sekilasmalang.com, Nasional – Gegara Covid 19, Tunjangan Hari Raya Bisa Nggak Cair.


Berbagai media merilis soal keseriusan Pemerintah dalam penanganan Covid 19.

Akibatnya, anggaran belanja negara untuk menanggulangi pandemi virus corona (COVID-19).Tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) terancam tak cair.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih mengkaji kebijakan terkait pencairan THR serta gaji ke-13 bagi PNS.

Yuk Klik Juga !

Menuju Peta Jalan Indonesia Digital, Philip Gobang : Menkominfo Berikhtiar Tuntaskan Program ASO

Tenaga Honorer dihapus, Instansi Pemerintah Segera Terapkan Outsourcing

“Kami bersama Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat,” kata Sri Mulyani dilansir Detikcom saat raker bersama Komisi XI DPR secara virtual, Jakarta, Senin (6/4/2020).

“Dengan penerimaan turun 10%, di sisi belanja kami alami tekanan. Langkah-ini masih dan sedang dilakukan, sidang kabinet akan lakukan langkah lain seperti tambahan bansos atau hemat belanja,” lanjutnya.

Lebih lanjut menurut Sri Mulyani outlook pendapatan negara sebesar Rp 1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp 2.233,2 triliun.

Sedangkan dari sisi belanja negara, menurutnya mengalami kenaikan menjadi Rp 2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp 2.540,4 triliun.

Dengan demikian, akan berdampak terhadap defisit APBN menjadi Rp 853 triliun atau 5,07% dari PDB.

Angka defisit naik drastis dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari PDB

Kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 maupun penanggulangan COVID-19 akan terus disampaikan pemerintah kepada DPR.

“Kami sampaikan assessment dan prediksi, ini adalah outlook, basisnya skenario yang kita lihat berdasarkan asumsi yang kita kembangkan,” terangnya.

Mengacu pada tahun lalu, pemberian THR pada PNS diberikan pada 24 Mei 2019. Kebijakan ini mengikuti aturan baru yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Penting diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%.


Jumlah THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Click to email a link to a friend(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Covid 19Ekonomisekilasnasional

Related Posts

Ekonomi

Platform Aplikasi Resmi dan Legal yang Telah Terdaftar di OJK

by Sekilas Malang
2 minggu ago
0

Sekilasmalang.com, Ekonomi - Platform Aplikasi Resmi dan Legal yang Telah Terdaftar di OJK.Investasi adalah salah...

Read more
gurupendidikan.go.id

Pentingnya Pembangunan Ekonomi

6 bulan ago

Jamin Kualitas Pelayanan, Maxim Indonesia Kerjasama dengan Jasa Raharja

7 bulan ago

Ciptakan Lapangan Kerja Baru Melalui Inovasi Produk Siwalan

8 bulan ago

Ngobrol Bareng Anna Luthfi, Bicara Soal Pemulihan Ekonomi saat Pandemi

9 bulan ago

Wahid Foundation Distribusikan Bantuan COVID-19 di Desa Sidomulyo Kota Batu

10 bulan ago
Load More
Next Post
Foto: Jan Tuheteru
Ketua Umum HMI Komisariat
 Peternakan-Perikanan UMM

Pandemi Covid-19 dan Kapitalisme Peternakan Terhadap Anjloknya Harga Ayam Broiler

Foto : Dyah Arum Sari, S.S, M.Pd, C.ST ( Doc. Istimewa ) Menyampaikan Laporannya.

Salurkan Sejuta Sembako Peduli Covid 19, IMR Bidik Wilayah Kebalen Jadi Target Pertama.

Pelaku UMKM, Bingung Proses Pembuatan PT, Baca Penjelasanya Disini!

Foto : Bagus Satria Perdana P.,  Mahasiswa S1 Pendidikan IPS Universitas Islam Raden Rahmat Malang & Crew Sekilasmalang.com

Edukasi Gender Sebagai Rekonstruksi Budaya di Perguruan Tinggi

Direkomendasikan

Pentingnya Pemenuhan Hak dan
Kesetaraan Pekerja Berstatus ODHA di Tengah Pandemi Covid–19

2 tahun ago

Hasil Pemira UM Ditolak, Ini Ungkapan Kekecewaan Calon Presma dan DPM ke Rektorat

1 tahun ago

Penjelasan Geolog Andang Bachtiar Penyebab Gempa di Malang

1 tahun ago
https://sekilasmalang.com

6 Desa Wisata di Malang Terbaru, Sudah Piknik Disini?

1 tahun ago

Topik

Acara Arema FC berita Berita Arema Corona Virus Covid 19 Dr Umar Usman Ekonomi Forkopimda HMI hmicabangmalang IPNU Jawa Barat Jawa Timur Kabupaten Malang Kapolda Jatim Kapolres Malang kediri kkn-t Kota Bandung Kota Batu Kota Malang Lathifah Shohib Didik Budi Muljono LADUB Mahasiswa mahasiswa UMM malang Malang Raya Ngopini Pariwisata PCNU Kabupaten Malang Pendidikan Peristiwa Pilkada 2020 polres malang Ridwan Kamil sekilasmalang sekilasnasional Serba Serbi Sosial Tips UMM Unira Malang Universitas Brawijaya Universitas Muhammadiyah Malang Uu Ruzhanul Ulum
Sekilas Malang

Copyright © 2020 Sekilas Malang | Mediane Arek Malang.

Tentang Kami

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan dan Peliputan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Covid-19
  • Sekilas Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sosial
  • Politik
  • Ngopini
  • Serba serbi

Copyright © 2020 Sekilas Malang | Mediane Arek Malang.

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
%d blogger menyukai ini: