Sekilas Malang
Selasa, Januari 19, 2021
No Result
View All Result
Sekilas Malang
No Result
View All Result
Sekilas Malang

Gegara Akta Palsu, Ustaz ini dilaporkan Mantan Mertuanya

admin by admin
6 bulan ago
in Malang Pojok
0
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Sekilasmalang.com, Kabupaten Malang – Gegara Akta Palsu, Ustaz ini dilaporkan Mantan Mertuanya.

Oknum yang dikenal sebagai ustadz di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia diduga telah memalsukan akta tanah

Laki-laki yang diketahui berinisial MA ini, dilaporkan ke Polres Malang oleh Ngatmiasih yang ternyata adalah mantan mertuanya.

Dirinya melaporkan MA, atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan akta tanah palsu. Dimana laporan itu dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Perkara tersebut sempat terhenti beberapa waktu. Namun, saat ini Polres Malang telah melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Malang, itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21.

Yuk Klik Juga !

Petani Salak Pondoh Lumut di Dampit Resah Kesulitan Mendapatkan Bibit

Perbankan Dukung Pelatihan Ketrampilan Usaha Rakyat Desa Wonoagung

Hal itu diterangkan dalam surat bernomor B/2776/VII/2020/Reskrim tertanggal 18 Juli 2020 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Pada surat itu, juga disebutkan jika MA telah berstatus sebagai tersangka. Tersangka MA dan barang bukti pun sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum atau JPU.

Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar mengatakan, bahwasanya perkara tersebut kini masuk dalam penyidikan pihaknya.

“Baru SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) mas,” kata pria yang akrab disapa Banie itu, pada Kamis (30/7/2020).

Sementara itu, Kuasa Hukum Ngatmiasih dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H, menyampaikan, jika pihaknya selama ini sudah intensif mengawal perkara tersebut.

“Perkara ini dikuasakan kepada kami, yakni pada pertengahan 2019 setelah sebelumnya sempat berhenti. Pasca itu, kami terus berupaya dan melakukan komunikasi dengan penyidik. Dan saat ini, berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tukas pria yang juga menjabat sebagai founder Mahapatih Law Office ini.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Malang atau Unisma tersebut menambahkan, dalam perkara ini MA dapat dikenakan pasal 263 juncto pasal 264 KUHP tentang memalsukan surat atau membuat surat palsu.

“Terlebih unsur yang dipalsukan akta otentik, yang mana ancamannya paling lama 8 tahun penjara. Selanjutnya, kami bakal terus mengawal perkara ini dengan melakukan penggabungan perkara pidana dan perdata. Mengingat saat ini obyek masih dikuasai oleh pihak tersangka. Dan itu sebelumnya, tersangka juga sering melakukan ‘perniagaan’ di ponpes tersebut. Semuanya akan kita usut dan ponpes akan dikelola kembali oleh pihak bu Ngatmiasih,” jelas Andi sapaan akrabnya.

Di tempat terpisah, Ngatmiasih merasa bersyukur karena perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejari Malang. Kini, dirinya hanya bisa berharap, agar bisa mendapat suatu keadilan.

“Terus terang, saya merasa sudah dirugikan atas klaim tanah yang dilakukannya. Karena, tanah itu adalah tanah saya yang diperuntukkan sebagai pondok pesantren. Namun akan tetapi, diklaim secara sepihak. Dulu mertuanya, sudah tidak dilibatkan untuk mengelola pondok lagi. Bahkan saya juga sudah tidak tinggal disitu lagi sekarang,” tandasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Kabupaten MalangLBH

Related Posts

Pertahanan UMKM Kabupaten Pasuruan Di Masa Pandemi

by admin
11 jam ago
0

Sekilasmalang.com, Ngopini - Tidak asing lagi dengan sebutan Covid-19, virus yang selama ini membuat resah...

Pelatihan Akuntansi Pemerintah dan Dana Desa di Kabupaten Madiun

by admin
11 jam ago
0

Sekilasmalang.com, Ngopini - Pelatihan Akuntansi Pemerintah dan Dana Desa di Kabupaten Madiun. Desa menerima kurang...

LBH Malang Soroti Fenomena Nikah Siri Malang Raya

by admin
15 jam ago
0

Sekilasmalang.com, Kota Malang - LBH Malang Soroti Fenomena Nikah Siri Malang Raya. Berlokasi di 'Ruang...

Bangkitkan Kembali Perekonomian Kota Batu

by admin
1 hari ago
0

Sekilasmalang.com, Ngopini - Era pandemi COVID-19 yang sudah kita hadapi selama kurang lebih 10 bulan...

Next Post

Geliat Tahap Pencocokan Penelitian di Tengah Pandemi, Camat Apresiasi Kinerja PPK Turen

Sinergitas PKB dan NU Dorong Dr.Umar Maju Pilkada

Kopdar Milenial Jilid ll, Ini Pesan Ketua DPRD Malang untuk Fordamas

Pesan Kordiv Rendatin KPU Kabupaten Malang saat Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih di Wilayah PPK Ngajum

Direkomendasikan

Catat! PDI Perjuangan Kabupaten Malang Amankan Kursi Ketua DPRD

2 tahun ago

Godfather of Broken Heart Meninggal, Tinggalkan Kenangan Abadi Tentang Malang

9 bulan ago

Cegah Sebaran Pandemi, TKSK Sumawe Semprot Pasar Dan Masjid

9 bulan ago

Kenalkan Sejarah Islam, SMK Muhammadiyah 5 Kepanjen Putar Film Jejak Langkah 2 Ulama

11 bulan ago

Topik

Acara berita Corona Virus Covid 19 DPRD Dr Umar Usman Ekonomi hmicabangmalang HMSanusi IPNU Jakarta Jawa Barat Jawa Timur Kabupaten Malang kediri kkn-t Kota Bandung Kota Batu Kota Malang kpu Lathifah Shohib Didik Budi Muljono LADUB Mahasiswa mahasiswa UMM Mahasiswa Unira malang Malang Raya Nahdlatul Ulama Ngopini Pariwisata PCNU Kabupaten Malang Pendidikan Peristiwa Pilkada 2020 polres PSBB Relawan Pencegahan Covid-19 Ridwan Kamil sekilasmalang sekilasnasional Serba Serbi Sosial Unira Malang Universitas Brawijaya Universitas Muhammadiyah Malang Uu Ruzhanul Ulum
Sekilas Malang

Copyright © 2020 Sekilas Malang | Mediane Arek Malang.

Tentang Kami

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan dan Peliputan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Covid-19
  • Sekilas Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Sosial
  • Politik
  • Ngopini
  • Serba serbi

Copyright © 2020 Sekilas Malang | Mediane Arek Malang.

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.
%d blogger menyukai ini: