Sekilasmalang.com, Kabupaten Malang – 7 Dapil Kabupaten Malang Penting Diketahui saat Pileg, Mana Saja?
Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan istilah umum dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Istilah Dapil tersebut digunakan sebagai pengelompokan batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan dalam pemilihan umum, khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg).
Hal tersebut juga menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih. Di Kabupaten Malang terdapat 7 Dapil.
Kabupaten Malang memiliki 33 Kecamatan. Dari banyaknya jumlah kecamatan tersebut terbagi menjadi 7 Dapil.
Berikut rincian 7 Dapil Kabupaten Malang beserta alokasi kursi saat Pileg sesuai dengan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tertanggal 4 April 2018 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Propinsi serta DPRD Kabupaten-Kota di Jawa Timur.

Dapil Malang 1: (alokasi kursi 7) Bululawang (66.055 ); Gondanglegi (80.969); Kepanjen (103.618); Pagelaran  (70.222).
Dapil Malang 2: (alokasi kursi 7) Ampelgading (55.313); Dampit (120.469); Tirtoyudo (61.804); Turen   (114.561).
Dapil Malang 3: (alokasi kursi 7) Bantur (70.699); Donomulyo (65.202); Gedangan (52.398); Pagak. (47.583); Sumbermanjing Wetan (91.614).
Dapil Malang 4: (alokasi kursi 7) Kalipare (66.030); Kromengan (40.866); Ngajum (47.974); Wonosari (44.658); Pakisaji (83.737); Sumberpucung (56.119); Wonosari. (44.658).
Dapil Malang 5: (alokasi kursi 7) Dau (61.766); Karangploso (73.122); Kasembon (29.344); Ngantang (55.901); Pujon (63.371) Wagir (81.026).
Dapil Malang 6: (alokasi kursi 8) Lawang (105.121); Pakis (133.248); Singosari (162.978).
Dapil Malang 7: (alokasi kursi 7) Jabung (68.225); Poncokusumo (88.977); Tajinan (51.223); Tumpang (71.059); Wajak (79.117).
Penting diketahui, pembagian 7 Dapil Kabupaten Malang ini diberlakukan hanya saat melaksanakan Pemilihan Legislatif (Pileg). Hasilnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mewakili Dapil asal dengan prinsip keterwakilan.